PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 5/1- VONIS AL AMIN. Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan pada di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Al Amin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/09.
Foto Terkait