UJI MATERI UU PILKADA

  • 3 Agustus 2015 15:10 WIB
Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany berjalan usai mengucapkan sumpah sebagai saksi dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/8). Aktivis Fadjroel Rachman selaku pemohon mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2) dari UU tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya syarat minimal dukungan bagi calon independen yang dinilainya bersifat diskriminatif. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1997x3000
Ukuran Berkas
1008.13 KB
Disiarkan
03/08/2015 15:10 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor