HALAL HARAM BPJS
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (kanan) menyapa Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok sebelum pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosa kata haram. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.
Foto Terkait