HALAL HARAM BPJS

  • 4 Agustus 2015 16:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kanan) memberi keterangan pers usai pertemuan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8). Dalam pertemuan tersebut telah dicapai kesepahaman antara para pihak antara lain dalam rekomendasi "ijtima" Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan, tidak ada kosa kata haram. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1998
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
04/08/2015 16:15 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor