PUTUSAN PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN

  • 4 Agustus 2015 19:40 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Hakim memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur dan mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. ANTARA FOTO/Adam Bariq/RN/pras/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2830x1819
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
04/08/2015 19:40 WIB
Fotografer
Adam Bariq
Editor