PUTUSAN PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Hakim memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur dan mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. ANTARA FOTO/Adam Bariq/RN/pras/15.
Foto Terkait