KAYU PEMBALAKAN LIAR

  • 8 Agustus 2015 16:25 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HR dan barang bukti kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Polsek Wungu, Kab. Madiun, Jatim, Sabtu (8/8). Petugas menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang disembunyikan dan diangkut tersangka HR di dalam mobil. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
440.88 KB
Disiarkan
08/08/2015 16:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor