KAYU PEMBALAKAN LIAR
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HR dan barang bukti kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Polsek Wungu, Kab. Madiun, Jatim, Sabtu (8/8). Petugas menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang disembunyikan dan diangkut tersangka HR di dalam mobil. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww/15.
Foto Terkait