PERDAGANGAN HARIMAU SUMATERA

  • 10 Agustus 2015 17:15 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan berupa organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang telah diawetkan (offset) serta empat tersangka pelakunya saat gelar perkara di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/8). Tim gabungan Polda Aceh dan BKSDA berhasil menggagalkan perdagangan offset Harimau Sumatera serta menangkap pelakunya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
10/08/2015 17:15 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor