VONIS HAMKA DAN ANTHONY

  • 7 Januari 2009 15:58 WIB
JAKARTA, 7/1- VONIS. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu (kanan) dan Anthony Zeidra Abidin (kiri) mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1). Hamka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Anthony empat tahun enam bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2015x1386
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
07/01/2009 15:58 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor