VONIS IKMAL JAYA

  • 11 Agustus 2015 14:50 WIB
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya usai menjalani sidang perkara korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/8). Majelis hakim memvonis Ikmal Jaya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2054x3000
Ukuran Berkas
717.73 KB
Disiarkan
11/08/2015 14:50 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor