VONIS IKMAL JAYA
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya usai menjalani sidang perkara korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/8). Majelis hakim memvonis Ikmal Jaya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.
Foto Terkait