SIDANG VONIS THAIB ARMAIYN

  • 12 Agustus 2015 15:20 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/8). Thaib Armaiyn divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov Malut tahun Anggaran 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2060
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
12/08/2015 15:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor