SIDANG PEMBELAAN JEN TANG
Terdakwa kasus pemalsuan akta pembelian lahan Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/8). Terdakwa yang dijerat pasal 266 ayat (2) KUHP atas pemberian keterangan palsu selain menyebabkan kerugian PT. Timurama sebesar Rp10 miliar, juga diduga terlibat reklamasi ilegal seluas 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo Makassar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Spt/15
Foto Terkait