SIDANG PEMBELAAN JEN TANG

  • 12 Agustus 2015 22:55 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan akta pembelian lahan Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/8). Terdakwa yang dijerat pasal 266 ayat (2) KUHP atas pemberian keterangan palsu selain menyebabkan kerugian PT. Timurama sebesar Rp10 miliar, juga diduga terlibat reklamasi ilegal seluas 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo Makassar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Spt/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2161
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
12/08/2015 22:55 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor