PERDAGANGAN BEBAS
JAKARTA, 8/1 - PERDAGANGAN BEBAS. Gubernur Kepri Ismet Abdullah (kanan) didampingi Kepala BKPM M. Lutfi (kiri) menjelaskan mengenai pencabutan PP 63/2003 kepada wartawan usai bertemu wapres di Jakarta, Kamis (8/1). Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mencabut PP 63/2003 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai dan barang mewah di kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan dan Karimun.
FOTO ANTARA/Saptono/Spt/09
Foto Terkait