DI VONIS 10 TAHUN PENJARA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 500 Juta serta subsider Satu Tahun kurungan dalam kasus menerima uang USD 140 ribu dari Sekjen ESDM, Waryono Karno terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Foto Terkait