BURUNGA LANGKA TANPA SURAT IZIN

  • 21 Agustus 2015 13:25 WIB
Polisi Hutan mengamankan burung elang hitam yang disita dari pemiliknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel menyita burung langka yang dilindungi tanpa kepemilikan surat izin yang dipelihara oleh warga diantaranya burung Elang, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Ternate dan Nuri Bayam Hijau. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2850x1920
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
21/08/2015 13:25 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor