BURUNGA LANGKA TANPA SURAT IZIN
Polisi Hutan mengamankan burung elang hitam yang disita dari pemiliknya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel menyita burung langka yang dilindungi tanpa kepemilikan surat izin yang dipelihara oleh warga diantaranya burung Elang, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Ternate dan Nuri Bayam Hijau. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/foc/15.
Foto Terkait