PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU

  • 25 Agustus 2015 21:40 WIB
Satu unit kapal penangkap ikan yang digunakan untuk praktik penangkapan ilegal ikan dengan pukat harimau dieksekusi dengan cara dibakar di tempat pendaratan ikan, Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (25/8). Data Kementeri Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian negara akibat penangkapan ilegal ikan (illegal fishing) mencapai US$20 miliar, atau Rp240 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
371.94 KB
Disiarkan
25/08/2015 21:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor