PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU
Satu unit kapal penangkap ikan yang digunakan untuk praktik penangkapan ilegal ikan dengan pukat harimau dieksekusi dengan cara dibakar di tempat pendaratan ikan, Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (25/8). Data Kementeri Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian negara akibat penangkapan ilegal ikan (illegal fishing) mencapai US$20 miliar, atau Rp240 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/15.
Foto Terkait