VONIS CHRISTOPHER DANIEL
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah Christopher Daniel (tengah) berusaha menghindar dari wartawan usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel terbukti bersalah mengakibatkan kecelakaan yang merenggut empat nyawa dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan beserta denda sebanyak Rp10 juta subsider satu tahun penjara, namun Christoper tak perlu dipenjara pasalnya ia mendapat hukuman percobaan selama dua tahun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/15.
Foto Terkait