HUKUM MATI PENYELUNDUP MALAYSIA
Warga Negara Malaysia, Ng Hai Kwan alias Jimmy yang juga terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu tertunduk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (1/9). Jimmy dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 46,5 kg dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/15
Foto Terkait