UNGKAP SINDIKAT CURANMOR
Polisi menunjukkan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian motor dan mobil saat gelar perkara kasus sindikat pencurian ranmor di Polsek Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9). Polisi berhasil menangkap empat pelaku serta menyita sejumlah motor dan satu mobil angkutan umum hasil curian dengan modus mencuri diparkiran menggunakan kunci t, kunci duplikat, dan dari tindakan kejahatan itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) KUHP) dan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15
Foto Terkait