PENCAIRAN DANA JHT
Sejumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menanti giliran pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sumsel, Kamis (3/9). Sesuai Permenakertrans nomor 19/2015, pekerja yang berhenti atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan mulai 1 September dapat mencairkan uang JHT di BPJS ketenagakerjaan setempat. ANTARA FOTO/ Feny Selly/aww/15.
Foto Terkait