RILIS KEJAHATAN JALANAN
Para tersangka ditunjukkan bersama barang bukti saat rilis pelaku kejahatan jalanan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (4/9). Sebanyak tujuh pelaku kejahatan jalanan yang tergabung dalam komplotan Setangkai Mawar dan kerap melakukan aksi curas dan jambret, ditangkap di beberapa lokasi di Depok dan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Foto Terkait