RILIS KEJAHATAN JALANAN

  • 4 September 2015 18:20 WIB
Para tersangka ditunjukkan bersama barang bukti saat rilis pelaku kejahatan jalanan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (4/9). Sebanyak tujuh pelaku kejahatan jalanan yang tergabung dalam komplotan Setangkai Mawar dan kerap melakukan aksi curas dan jambret, ditangkap di beberapa lokasi di Depok dan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
812.84 KB
Disiarkan
04/09/2015 18:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor