ATURAN CALON TUNGGAL PILKADA
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo memimpin sidang pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang dengan mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait yakni KPU tersebut meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon penyelenggaraan Pilkada. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Foto Terkait