ATURAN CALON TUNGGAL PILKADA

  • 8 September 2015 16:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo memimpin sidang pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang dengan mendengarkan keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait yakni KPU tersebut meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon penyelenggaraan Pilkada. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
08/09/2015 16:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor