VONIS ZULFAHMI ARSYAD

  • 8 September 2015 19:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawarigin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, Zulfahmi Arsyad berjalan keluar ruang sidang seusai menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (8/9). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Zulfahmi Arsyad tujuh bulan penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
08/09/2015 19:15 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor