VONIS ZULFAHMI ARSYAD
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawarigin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, Zulfahmi Arsyad berjalan keluar ruang sidang seusai menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (8/9). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Zulfahmi Arsyad tujuh bulan penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.
Foto Terkait