SIDANG PLEDOI WARYONO KARNO
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno (tengah) berjalan memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9). Mantan Sekjen Kementerian ESDM itu dalam pledoinya menyatakan bahwa uang senilai lebih dari 200 ribu Dolar AS yang disita penyidik KPK ketika penggeledahan di kantor Kementerian ESDM dari dirinya bukan hasil tindak pidana tetapi uang yang dikumpulkannya yang akan digunakan untuk biaya pengobatan istrinya yang tengah sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/15.
Foto Terkait