SIDANG 14,4 KILOGRAM SABU

  • 10 September 2015 20:10
Aparat keamanan membawa terdakwa Herman bin Husen, 48 (tengah) warga Desa Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat sidang lanjutan putusan/vonis kasus narkotika 14,4 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kamis (10/9). Herman bin Husen satu dari tiga terdakwa perantara jual beli sabu dari Malaysia ke Aceh lainnya yaitu, Muzakir (20) warga Calok Geulima,Ramli (49) warga Idi Rayeuk, dan Nani (39) warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota dijatuhkan hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa sebelumnya dibekuk aparat TNI dan Polisi saat sedang menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 14,4 kilogram dikawasan Pantonlabu, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
407.53 KB
Disiarkan
10/09/2015 20:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor