SIDANG EKSEPSI MANDRA

  • 10 September 2015 20:55 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Mandra (tengah) ketika menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). Dalam putusan sela majelis hakim yang dipimpin Arifin menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Utama PT Viandra Production itu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umuim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1988
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
10/09/2015 20:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor