GAGALKAN UPAYA PEMBEBASKAN BANDAR NARKOBA
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Saladin (tengah) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Subegti (kanan) menghadirkan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api laras panjang dan amunisinya serta enam tersangka kelompok besenjata saat gelar perkara di Banda Aceh, Jumat (11/9). Polisi menangkap lima kelompok bersenjata di rumah dinas DPRA yang berencana akan membebaskan temannya, terdakwa bandar narkoba Abdullah dalam kasus penyeludupan sabu sebanyak 78 kilogram yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan, Banda Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/15.
Foto Terkait