PENIPUAN PENGGANDAAN UANG

  • 16 September 2015 19:25 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sejumlah potongan kertas dan berbagai bentuk perhiasan imitasi saat gelar perkara penipuan penggandaan uang di Mapolsek Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur, Rabu (16/9). Modus tersangka dengan cara menukar uang korban sebesar Rp400 juta dengan sebungkus plastik kresek dan menjanjikan dapat menggandakan uang hingga Rp23 milyar dalam jangka waktu dua minggu. Namun setelah waktu yang dijanjikan bungkusan plastik kresek tersebut hanya berisi potongan kertas dan sejumlah perhiasan imitasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/kye/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
16/09/2015 19:25 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani/str
Editor