KALAH SENGKETA PEMILU

  • 17 September 2015 11:20 WIB
Bakal calon wakil Gubernur Sulut, David Bobihoe Akib meninggalkan ruang sidang usai putusan sengketa pemilu di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (16/9) malam. Bawaslu Memutuskan menggugurkan pasangan bakal calon Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut karena tidak memenuhi syarat yang berstatus tahanan dan masih akan melanjutkan masa tahanan hingga Agustus 2016 sedangkan Bakal calon wakil Gubernur Sulut, David Bobihoe Akib masih diberikan hak konstitusional sesuai UUD 1945 untuk mengajukan bakal calon lain dalam kurun waktu tujuh hari penetapan sengketa pemilu. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/nz/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3948x2375
Ukuran Berkas
1007.51 KB
Disiarkan
17/09/2015 11:20 WIB
Fotografer
Fiqman Sunandar
Editor