TERSANGKA PEMBAKARAN LAHAN DITAHAN
Direktur PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang (tengah) diapit petugas Ditreskrimsus Polda Riau saat akan diserahkan ke Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Kamis (17/9). Frans Katihokang ditetapkan sebagai tersangka perorangan terkait dengan adanya terjadinya kebakaran di areal HGU PT LIH di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/15.
Foto Terkait