VONIS PERDAGANGAN TRENGGILING
Terdakwa kasus perdagangan trenggiling, Sumiarto usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9). Sumiarto divonis satu tahun lima bulan penjara denda Rp50 juta terkait kasus penyimpanan dan perdagangan trenggiling (Manis javanica) dengan barang bukti 96 ekor trenggiling hidup dan lima ton yang telah dibekukan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Foto Terkait