SIDANG HARINI KRISNIATI

  • 17 September 2015 20:15 WIB
Mantan Kepala BKPM-PB dan A Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta, saat menjalanii sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (17/9). Harini menyatakan semua penggunaan anggaran telah dibuatkan laporan dan tanpa ada masalah karena tidak ada temuan penyimpangan dari inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2177
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
17/09/2015 20:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor