HUKUM CAMBUK ACEH
Tiga terpidana kasus khalwat (zina) dikawal aparat kepolisian, Satpol PP dan Polisi Syariat Islam (wilayathul hisbah) sebelum dilakukan eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (18/9). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk antara dua hingga tujuh kali di depan umum kepada 18 pelanggar Qanun (Peraturan Daerah) tentang khalwat dan qanun tentang meisir (judi). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/15.
Foto Terkait