HUKUM CAMBUK ACEH

  • 18 September 2015 14:45 WIB
Tiga terpidana kasus khalwat (zina) dikawal aparat kepolisian, Satpol PP dan Polisi Syariat Islam (wilayathul hisbah) sebelum dilakukan eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (18/9). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk antara dua hingga tujuh kali di depan umum kepada 18 pelanggar Qanun (Peraturan Daerah) tentang khalwat dan qanun tentang meisir (judi). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.9 MB
Disiarkan
18/09/2015 14:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor