PUTUSAN PERKARA DPD

  • 22 September 2015 16:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang bersama Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada saat sidang putusan Perkara DPD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9). Dalam persidangan tersebut MK memutuskan empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD dikabulkan dan tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur (obscure libel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
22/09/2015 16:05 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor