PUTUSAN PERKARA DPD
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang bersama Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada saat sidang putusan Perkara DPD di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/9). Dalam persidangan tersebut MK memutuskan empat dari 18 pasal di UU MD3 yang dipermasalahkan DPD dikabulkan dan tiga belas lainnya ditolak dan 1 pasal dianggap kabur (obscure libel). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15
Foto Terkait