SIDANG PERDANA JERO WACIK
(Foto Multiple Exposure) Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). Jero Wacik didakwa dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menbudpar sebesar Rp8,4 miliar, melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak sebesar Rp10,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp349 juta untuk biaya ulang tahunnya saat menjabat Menteri ESDM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.
Foto Terkait