SIDANG PERDANA JERO WACIK

  • 22 September 2015 18:50 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). Jero Wacik didakwa dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menbudpar sebesar Rp8,4 miliar, melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak sebesar Rp10,5 miliar serta menerima gratifikasi Rp349 juta untuk biaya ulang tahunnya saat menjabat Menteri ESDM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
22/09/2015 18:50 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor