VONIS UDAR PRISTONO

  • 23 September 2015 18:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
23/09/2015 18:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor