FUAD AMIN DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA

  • 29 September 2015 10:00 WIB
Terdakwa korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fuad Amin Imron dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp3 miliar dan subsider 11 bulan penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
29/09/2015 10:00 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor