VONIS DJOKO SOPERAPTO
YOGYAKARTA, 22/1. VONIS DJOKO SOEPRAPTO. Terdakwa Djoko Soeprapto duduk mengunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1). Djoko Soeprapto divonis 3,6 tahun penjara karena terbukti menipu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebanyak Rp1,345 miliar terkait pembangkit listrik mandiri 'Jodhipati' dan alat perubah air menjadi bahan bakar 'Banyugeni'. FOTO ANTARA/Regina Safri/ss/mes/09.
Foto Terkait