DITUNTUT DUA TAHUN
MAKASSAR, 22/1 - DITUNTUT DUA TAHUN. Terdakwa kasus Korupsi APBD Luwu 1999-2004 yang juga mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang keluar dari ruang persidangan usai mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/1). Basmin Mattayang bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Luwu, Baso Gani dan mantan Kabag Keuangan Luwu, Muhammad Sabilah, masing-masing di tuntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi APBD Luwu 1999-2004 sebesar Rp1,05 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/pd/09
Foto Terkait