DITUNTUT DUA TAHUN
MAKASSAR, 22/1 - DITUNTUT DUA TAHUN. Tiga terdakwa kasus Korupsi APBD Luwu 1999-2004, mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang (kiri), mantan Sekda Luwu, Baso Gani (tengah), dan mantan Kabag Keuangan Luwu, Muhammad Sabilah (kanan) mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/1).Basmin Mattayang bersama dua terdakwa lainnya di tuntut dua tahun penjara terkait kasus korupsi APBD Luwu 1999-2004 sebesar Rp1,05 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/pd/09
Foto Terkait