SIDANG PENJUALAN SATWA DILINDUNGI

  • 1 Oktober 2015 20:55 WIB
Dua ekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dihadirkan sebagai barang bukti dalam sidang kasus penjualan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (1/10) Petugas BKSDA Jawa Barat sebelumnya mengamankan seorang penjual hewan berinisial AS yang kedapatan menjual dua ekor Elang Ular Bido saat dilakukan penertiban satwa dilindungi di Pasar Pal, Cimanggis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/15
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
01/10/2015 20:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor