PABRIK ROKOK
LAMONGAN, 27/1 - PABRIK ROKOK. Sejumlah Karyawan sebuah home industri rokok di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (27/1), sedang melakukan proses pelintingan rokok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok, kreteria yang diharamkan MUI yaitu rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil dan dihisap di tempat umum. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/Koz/hp/09.
Foto Terkait