MIRAS

  • 27 Januari 2009 16:02 WIB
JAKARTA, 27/1 - MIRAS. Seorang petugas menunjukkan contoh minuman keras dari total sebanyak 146 lusin miras yang disita di Polsek Metropolitan Johar Baru, Jakarta, Selasa (27/1). Menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol melanggar pasal 46 perda no.8 tah.2007 tentang Ketertiban Umum. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1356
Ukuran Berkas
246.61 KB
Disiarkan
27/01/2009 16:02 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor