MIRAS
JAKARTA, 27/1 - MIRAS. Seorang petugas menunjukkan contoh minuman keras dari total sebanyak 146 lusin miras yang disita di Polsek Metropolitan Johar Baru, Jakarta, Selasa (27/1). Menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol melanggar pasal 46 perda no.8 tah.2007 tentang Ketertiban Umum. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/hp/09.
Foto Terkait