PEMUSNAHAN MIRAS, ETIL ALKOHOL DAN ROKOK

  • 6 Oktober 2015 19:25 WIB
Petugas Bea dan Cukai menggelar hasil penangkapan minuman keras ilegal untuk dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (6/10). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menangkap dan memusnahkan barang kena cukai ilegel berupa Hasil Tembakau (Rokok) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.873.362.646. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
06/10/2015 19:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor