PEMUSNAHAN MIRAS, ETIL ALKOHOL DAN ROKOK
Petugas Bea dan Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa minuman keras di kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (6/10). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menangkap dan memusnahkan barang kena cukai ilegel berupa Hasil Tembakau (Rokok) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.873.362.646. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/15.
Foto Terkait