WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN

  • 8 Oktober 2015 17:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo (kanan) bersama staf menunjukkan kartu identitas dan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (8/10). Imigrasi Ngurah Rai menindak 48 warga negara Taiwan, seorang warga Mesir, Pakistan, Tajikistan, Uni Emirat Arab dan Malaysia karena terindikasi melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime), memakai paspor palsu, menyalahgunakan izin tinggal serta menyalahgunakan visa turis di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/15.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
08/10/2015 17:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor