WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo (kanan) bersama staf menunjukkan kartu identitas dan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (8/10). Imigrasi Ngurah Rai menindak 48 warga negara Taiwan, seorang warga Mesir, Pakistan, Tajikistan, Uni Emirat Arab dan Malaysia karena terindikasi melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime), memakai paspor palsu, menyalahgunakan izin tinggal serta menyalahgunakan visa turis di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/15.
Foto Terkait