SIDANG TERORISME
SEMARANG, 30/5 - SIDANG TERORISME. Terdakwa tindak pidana terorisme, Agung Prabowo alias Maxfiderman (tengah), dikawal dua petugas kejaksaan sebelum sidang lanjutan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/5). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai telah terbukti mendaftarkan situs www.anshar.net yang berisi tentang hukum jihad, taktik perang, teori bahan peledak dan persenjataan sehingga menimbulkan rasa takut dan suasana teror di kalangan masyarakat umum.. FOTO ANTARA/R Rekotomo/ama/07
Foto Terkait