PENINDAKAN IMPOR ILEGAL
Petugas Ditjen Bea Cukai berdiri di dekat kontainer berisi impor tekstil ilegal dari Tiongkok di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10). Ditjen Bea Cukai berhasil menindak empat kontainer berisi tekstil impor ilegal atau selundupan dari Tiongkok senilai Rp14 miliar yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar karena tidak membayar bea masuk dan merusak industri tekstil nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.
Foto Terkait