VONIS ANGGOTA POLRES LUMAJANG
Tiga anggota Polres Lumajang terperiksa, Aipda Sigit Pramono (kanan), Aipda Sigit Pramono (kedua kanan) dan AKP Sudarminto (ketiga kanan) memasuki ruang sidang disiplin terbuka di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/10). Sidang dengan agenda pembacaan vonis atas dugaan keterlibatan dalam tambang pasir ilegal di Lumajang tersebut, ketiga terperiksa divonis hukuman teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/15
Foto Terkait