SIDANG VONIS FUAD AMIN
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15
Foto Terkait